Tugas Pokok & Fungsi

Placeholder Tugas Pokok

Tugas Pokok

Sesuai dengan regulasi dan pedoman pelaksanaan PPID di lingkungan IAIN Bone.

PPID IAIN Bone mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya yang terjangkau/proposal, serta cara dan sarana yang mudah diakses oleh masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  1. Penyediaan, penerbitan, dan pendistribusian informasi publik yang dihasilkan oleh IAIN Bone.
  2. Pemberian akses terhadap informasi publik bagi pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan uji konsekuensi atas publikasi informasi yang bersifat terbuka dan tertutup.
  4. Penyusunan dan pemeliharaan Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan IAIN Bone.
  5. Pelaporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada Kementerian/Lembaga yang berwenang.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas & Fungsi - PPID IAIN Bone

Tugas Pokok & Fungsi

Placeholder Tugas Pokok

Tugas Pokok

Sesuai dengan regulasi dan pedoman pelaksanaan PPID di lingkungan IAIN Bone.

PPID IAIN Bone mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya yang terjangkau/proposal, serta cara dan sarana yang mudah diakses oleh masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  1. Penyediaan, penerbitan, dan pendistribusian informasi publik yang dihasilkan oleh IAIN Bone.
  2. Pemberian akses terhadap informasi publik bagi pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan uji konsekuensi atas publikasi informasi yang bersifat terbuka dan tertutup.
  4. Penyusunan dan pemeliharaan Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan IAIN Bone.
  5. Pelaporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada Kementerian/Lembaga yang berwenang.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas & Fungsi - PPID IAIN Bone

Tugas Pokok & Fungsi

Placeholder Tugas Pokok

Tugas Pokok

Sesuai dengan regulasi dan pedoman pelaksanaan PPID di lingkungan IAIN Bone.

PPID IAIN Bone mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya yang terjangkau/proposal, serta cara dan sarana yang mudah diakses oleh masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  1. Penyediaan, penerbitan, dan pendistribusian informasi publik yang dihasilkan oleh IAIN Bone.
  2. Pemberian akses terhadap informasi publik bagi pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan uji konsekuensi atas publikasi informasi yang bersifat terbuka dan tertutup.
  4. Penyusunan dan pemeliharaan Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan IAIN Bone.
  5. Pelaporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada Kementerian/Lembaga yang berwenang.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.