Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Sesuai dengan regulasi dan pedoman pelaksanaan PPID di lingkungan IAIN Bone.
PPID IAIN Bone mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya yang terjangkau/proposal, serta cara dan sarana yang mudah diakses oleh masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Penyediaan, penerbitan, dan pendistribusian informasi publik yang dihasilkan oleh IAIN Bone.
- Pemberian akses terhadap informasi publik bagi pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan uji konsekuensi atas publikasi informasi yang bersifat terbuka dan tertutup.
- Penyusunan dan pemeliharaan Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan IAIN Bone.
- Pelaporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada Kementerian/Lembaga yang berwenang.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.