Alur Pengajuan Keberatan
Infografis Alur Keberatan
Pemohon keberatan mengisi formulir pengajuan keberatan secara online atau datang langsung ke Kantor PPID.
1
Melengkapi nomor registrasi permohonan informasi sebelumnya dan alasan keberatan yang jelas.
2
Petugas PPID menerima dan memverifikasi pengajuan keberatan.
3
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan keberatan diterima.
4
Jika keberatan diterima, informasi akan diberikan.
Jika ditolak, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
5