Pusat Informasi PPID

Visi, Misi & Maklumat

Visi

"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Inklusif demi Terpenuhinya Hak Masyarakat atas Informasi."

Misi

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  • Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.
  • Membangun sistem dokumentasi yang tertib dan modern.
  • Meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas PPID.
  • Maklumat Pelayanan

    "Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan..."

    Struktur Organisasi

    Bagan Struktur Organisasi PPID tidak tersedia

    Struktur PPID IAIN Bone menjamin alur koordinasi dan pelayanan yang efektif, terdiri dari:

    • Atasan PPID: Penanggung jawab tertinggi.
    • PPID: Manajer pengelolaan dan pelayanan informasi.
    • PPID Pelaksana: Tim teknis pelayanan informasi.
    • Tim Pertimbangan: Tim ahli untuk kasus informasi kompleks.

    Tugas & Fungsi PPID

    Tugas Pokok PPID

    Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan IAIN Bone sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Fungsi PPID

  • Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  • Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses.
  • Penetapan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi.
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  • Melakukan klasifikasi informasi publik.
  • Mengelola pengajuan keberatan dan proses sengketa informasi.
  • Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.
  • Dasar Hukum

    Pembentukan dan operasional PPID berlandaskan pada peraturan sebagai berikut:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
  • Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi.
  • Keputusan Rektor & Kepala Biro terkait pembentukan PPID di lingkungan IAIN Bone.