Alur Permohonan Informasi

Infografis Alur Permohonan

Placeholder Infografis

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online atau datang langsung ke Kantor PPID.

1

Melengkapi persyaratan identitas (KTP untuk perorangan, Akta Pendirian untuk Badan Hukum, dll).

2

Petugas PPID menerima dan memverifikasi permohonan.

3

Jika permohonan lengkap, petugas mencatat dalam register permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.

4

PPID melakukan proses klasifikasi informasi dan berkoordinasi dengan unit terkait.

5

Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.

6

Apabila permohonan ditolak, PPID harus memberikan alasan penolakan dan mekanisme keberatan.

7