Alur Permohonan Informasi
Infografis Alur Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online atau datang langsung ke Kantor PPID.
1
Melengkapi persyaratan identitas (KTP untuk perorangan, Akta Pendirian untuk Badan Hukum, dll).
2
Petugas PPID menerima dan memverifikasi permohonan.
3
Jika permohonan lengkap, petugas mencatat dalam register permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.
4
PPID melakukan proses klasifikasi informasi dan berkoordinasi dengan unit terkait.
5
Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.
6
Apabila permohonan ditolak, PPID harus memberikan alasan penolakan dan mekanisme keberatan.
7