Pertanyaan Umum (FAQ)

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan informasi publik.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertugas mengelola dan menyediakan akses terhadap informasi publik di lingkungan IAIN Bone. Fungsinya adalah memastikan masyarakat bisa mendapatkan informasi secara mudah, cepat, dan sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Anda dapat mengajukan permohonan secara online melalui menu Formulir Permohonan setelah melakukan login. Pastikan Anda mengisi data identitas dan detail informasi yang dibutuhkan dengan benar.
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, permohonan informasi akan diproses paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika ditolak, PPID wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?

Hubungi Kami