Tata Cara Layanan
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
- Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi — Pemohon mengajukan permohonan informasi ke PPID melalui berbagai layanan (loket, surat, email, atau online).
- Petugas Pelayanan Informasi Menerima Permohonan — Petugas Pelayanan Informasi melakukan pemeriksaan awal atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon Informasi.
- Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan — Dalam hal berkas permohonan belum memenuhi syarat, Petugas Layanan Informasi mengembalikan berkas permohonan dengan memberikan catatan atas hal-hal yang harus dilengkapi/diperbaiki.
- Permohonan yang Memenuhi Syarat — Permohonan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam register permohonan informasi dan diteruskan kepada PPID.
- Pengelolaan Permohonan oleh PPID — PPID menganalisis berkas permohonan dengan mengacu pada Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk menentukan jenis informasi.
- Penentuan Status Informasi — Apabila informasi yang dimohonkan tidak termasuk yang dikecualikan, PPID berkoordinasi dengan PPID Unit terkait untuk menyediakan informasi yang dimohonkan.
- Pemenuhan Informasi oleh PPID — PPID mempunyai waktu 10 hari kerja untuk memenuhi jawaban permohonan. PPID dapat memperpanjang waktu selama 7 hari kerja dengan membuat surat pemberitahuan berikut alasannya kepada Pemohon.
- Penyampaian Jawaban kepada Pemohon — PPID menyampaikan surat jawaban berikut informasi yang diminta kepada Petugas Layanan Informasi untuk diteruskan kepada Pemohon.
- Penyampaian Jawaban oleh Petugas Layanan Informasi — Petugas Layanan Informasi mencatatkan surat jawaban dalam register, menyampaikan informasi kepada Pemohon dan mengarsipkan dokumen sebagai arsip Pengelolaan Dokumen.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi — Pemohon mengajukan permohonan informasi ke PPID melalui berbagai layanan (loket, surat, email, atau online).
- Petugas Menerima dan Memeriksa Permohonan — Petugas Layanan Informasi melakukan pemeriksaan awal atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
- Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan — Jika berkas permohonan belum memenuhi syarat, petugas akan memberikan catatan atas kekurangan berkas yang harus dilengkapi/diperbaiki.
- Pencatatan Permohonan yang Memenuhi Syarat — Permohonan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam register permohonan informasi dan diteruskan kepada PPID.
- Pengelolaan Permohonan oleh PPID — PPID menganalisis berkas permohonan dengan mengacu pada Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk menentukan jenis informasi.
- Penentuan Status Informasi — Jika informasi termasuk yang dikecualikan, PPID berkoordinasi dengan PPID Unit terkait untuk menyiapkan informasi yang dapat diberikan kepada pemohon.
- Penyusunan Jawaban oleh PPID — PPID memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk memberikan jawaban. Jika diperlukan, dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
- Penyampaian Jawaban kepada Pemohon — PPID menyampaikan surat jawaban berikut informasi yang diminta kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi.
- Penyampaian Jawaban oleh Petugas Layanan Informasi — Petugas Layanan Informasi mencatatkan surat jawaban dalam register, menyampaikan informasi kepada pemohon dan mengarsipkan dokumen sebagai arsip Pengelolaan Dokumen.
Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Pengajuan Permohonan Sengketa — Apabila tanggapan Atasan PPID atas keberatan dinilai belum memuaskan, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
- Pemeriksaan dan Penetapan Proses — Komisi Informasi memeriksa kelengkapan permohonan dan menetapkan proses penyelesaian melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- Penyelesaian Sengketa oleh Komisi Informasi — Proses penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi dilakukan paling lambat 100 (seratus) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
- Putusan dan Upaya Hukum — Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat bagi para pihak, kecuali salah satu pihak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (untuk badan publik negara) atau kasasi ke Mahkamah Agung (untuk badan publik bukan negara) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID IAIN Bone.
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pejabat Perguruan Tinggi Negeri
Pengaduan penyalahgunaan wewenang dapat disampaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan IAIN Bone, maupun oleh mitra kerja IAIN Bone, melalui mekanisme berikut.
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat
- Penyampaian Pengaduan — Pengadu mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat IAIN Bone kepada Rektor IAIN Bone melalui surat, email, atau datang langsung ke layanan pengaduan.
- Penerimaan Tanda Bukti Pengaduan — Pengadu menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan wewenang dari petugas di Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bone untuk ditindaklanjuti.
- Pengaduan Melalui Aplikasi Nasional — Pengadu juga dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi pelaporan LAPOR! melalui laman lapor.go.id.
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Mitra Kerja
- Penyampaian Pengaduan — Pengadu menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mitra kerja IAIN Bone kepada Rektor IAIN Bone melalui surat, email, atau datang langsung ke layanan pengaduan.
- Penerimaan dan Verifikasi Awal — Petugas atau Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bone menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan awal, lalu memberikan tanda bukti penerimaan pengaduan kepada pengadu untuk ditindaklanjuti.
- Pengaduan Melalui Aplikasi Nasional — Pengadu juga dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR!) melalui laman lapor.go.id.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID / SPI IAIN Bone.