Profil
Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Pembentukan PPID IAIN Bone merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola Perguruan Tinggi yang baik dan transparan. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi tentang IAIN Bone, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap universitas.
Tujuan utama pembentukan PPID IAIN Bone adalah untuk memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan universitas berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PPID juga berperan penting dalam memenuhi hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Pembentukan PPID IAIN Bone memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
- Keputusan Rektor IAIN Bone Nomor 59 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Bone Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Institut Agama Islam Negeri Bone.
- Keputusan Rektor IAIN Bone Nomor 191 Tahun 2025 Tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bone.
Struktur Organisasi
Struktur PPID IAIN Bone menjamin alur koordinasi dan pelayanan yang efektif, terdiri dari:
- Atasan PPID: Penanggung jawab tertinggi.
- PPID: Manajer pengelolaan dan pelayanan informasi.
- PPID Pelaksana: Tim teknis pelayanan informasi.
- Tim Pertimbangan: Tim ahli untuk kasus informasi kompleks.
Dasar Hukum
Pembentukan dan operasional PPID berlandaskan pada peraturan sebagai berikut: