Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi IAIN Bone
Kategori Informasi Publik berikutnya adalah Informasi Serta Merta. Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.