Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi IAIN Bone
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali : Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi lainnya yang disebutkan dalam BAB V, UU No. 14 Tahun 2008
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan diperbarui dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID IAIN Bone melalui Keputusan Rektor IAIN Bone menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 0 Tahun 0000 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Pada Institut Agama Islam Negeri Bone
Informasi yang dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi / Pertimbangan bagi Publik | Jangka Waktu | ||
---|---|---|---|---|---|
Dibuka | Ditutup | ||||
Informasi identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan mitra kerja, terdiri dari : a) Riwayat dan kondisi anggota keluarga; b) Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan keseharian, fisik dan psikis; c) Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank; d) Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang dan atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Dokumen hasil atau proses penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika. | UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik | Informasi berkaitan dengan hak pribadi | Melindungi hak pribadi pegawai yang bersifat rahasia | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Dokumen terkait investigasi kasus hukum atau disiplin akademik sebelum ada keputusan resmi. | a. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik b. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara c. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi d. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | 1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara; 2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya perkara; | Melindungi hak pribadi pegawai yang bersifat rahasia | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Data atau identitas pelapor dalam kasus pelanggaran kode etik atau kejahatan di lingkungan kampus. | UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik | Informasi berkaitan dengan hak pribadi | Melindungi hak pribadi pegawai yang bersifat rahasia | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen dan mahasiswa. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Dokumen perencanaan anggaran dan laporan keuangan yang belum diaudit atau belum diumumkan secara resmi. | a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d b. UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Hanya untuk kepentingan pemeriksaan | Proses pemeriksaan keuangan negara | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | Kepentingan pemeriksaan | Proses pemeriksaan keuangan negara | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Dokumen usulan pengangkatan pemeberhentian, promosi dan rotasi jabatan. | UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Menimbulkan keresahan dan kolusi | Mencegah KKN | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Dokumen badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan. | UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Menimbulkan keresahan dan kolusi | Mencegah KKN | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Kode program komputer pada layanan teknologi informasi | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Menyangkut hak atas kekayaan intelektual | Untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Hasil riset atau inovasi yang belum dipublikasikan atau masih dalam tahap paten. | a. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta b. UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi c. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | Menganggu kepentingan perlindungan HKI | Memberikan perlindungan terhadap HKI | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Hak kekayaan intelektual yang masih dalam proses paten atau belum dipublikasikan. | a. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta b. UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi c. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | Menganggu kepentingan perlindungan HKI | Memberikan perlindungan terhadap HKI | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Hasil evaluasi dan/atau rekomendasi terkait kineija tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikan | a. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik b. UU No. 5 tentang Aparatur Sipil Negera | Menimbulkan keresahan | Mencegah diskriminasi | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Dokumen strategis yang menyangkut keamanan kampus. | a. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik b. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | (1) Membahayakan keamanan IAIN Bone (2) Memicu penyalahgunaan data lembaga dan data pribadi | Melindungi keamanan institusi | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Catatan akademik individu (nilai, transkrip, skripsi, tesis, atau disertasi yang belum dipublikasikan. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h | Menyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Data kerja sama dengan pihak ketiga yang bersifat rahasia (misalnya kontrak penelitian dengan industri) | a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik b. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi | Mengganggu Pelaksanaan tugasdan fungsi kerjasama IAIN Bone | (1) Melindungi isi akta otentik bersifat pribadi (2) Melindungi rahasia data pribadi | Dalam Proses Uji konsekuensi | |
Infomasi tekait strategi pemasaran atau pengelolaan keuangan PTN yang bersifat kompetitif. | a. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik b. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | (1) Membahayakan keamanan IAIN Bone (2) Memicu penyalahgunaan data lembaga dan data pribadi | Melindungi keamanan institusi | Dalam Proses Uji konsekuensi |