Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi IAIN Bone

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali : Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi lainnya yang disebutkan dalam BAB V, UU No. 14 Tahun 2008

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan diperbarui dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID IAIN Bone melalui Keputusan Rektor IAIN Bone menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 0 Tahun 0000 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Pada Institut Agama Islam Negeri Bone​

Informasi yang dikecualikanDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi / Pertimbangan bagi PublikJangka Waktu
DibukaDitutup
Informasi identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan mitra kerja, terdiri dari :
a) Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
b) Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan keseharian, fisik dan psikis;
c) Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank;
d) Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang dan atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hMenyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik dataUntuk melindungi data pribadiDalam Proses Uji konsekuensi
Dokumen hasil atau proses penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika.UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublikInformasi berkaitan dengan hak pribadiMelindungi hak pribadi pegawai yang bersifat rahasiaDalam Proses Uji konsekuensi
Dokumen terkait investigasi kasus hukum atau disiplin akademik sebelum ada keputusan resmi.a. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
b. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
c. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
d. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara;
2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya perkara;
Melindungi hak pribadi pegawai yang bersifat rahasiaDalam Proses Uji konsekuensi
Data atau identitas pelapor dalam kasus pelanggaran kode etik atau kejahatan di lingkungan kampus.UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublikInformasi berkaitan dengan hak pribadiMelindungi hak pribadi pegawai yang bersifat rahasiaDalam Proses Uji konsekuensi
Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen dan mahasiswa.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hMenyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik dataUntuk melindungi data pribadiDalam Proses Uji konsekuensi
Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa BaruUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hMenyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik dataUntuk melindungi data pribadiDalam Proses Uji konsekuensi
Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baruUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hMenyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik dataUntuk melindungi data pribadiDalam Proses Uji konsekuensi
Dokumen perencanaan anggaran dan laporan keuangan yang belum diaudit atau belum diumumkan secara resmi.a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d
b. UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Hanya untuk kepentingan pemeriksaanProses pemeriksaan keuangan negaraDalam Proses Uji konsekuensi
Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaranUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf d
UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Kepentingan pemeriksaanProses pemeriksaan keuangan negaraDalam Proses Uji konsekuensi
Dokumen usulan pengangkatan pemeberhentian, promosi dan rotasi jabatan.UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMenimbulkan keresahan dan kolusiMencegah KKNDalam Proses Uji konsekuensi
Dokumen badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan.UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMenimbulkan keresahan dan kolusiMencegah KKNDalam Proses Uji konsekuensi
Kode program komputer pada layanan teknologi informasiUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf bMenyangkut hak atas kekayaan intelektualUntuk melindungi hak atas kekayaan intelektualDalam Proses Uji konsekuensi
Hasil riset atau inovasi yang belum dipublikasikan atau masih dalam tahap paten.a. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
b. UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
c. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menganggu kepentingan perlindungan HKIMemberikan perlindungan terhadap HKIDalam Proses Uji konsekuensi
Hak kekayaan intelektual yang masih dalam proses paten atau belum dipublikasikan.a. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
b. UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
c. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menganggu kepentingan perlindungan HKIMemberikan perlindungan terhadap HKIDalam Proses Uji konsekuensi
Hasil evaluasi dan/atau rekomendasi terkait kineija tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikana. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
b. UU No. 5 tentang Aparatur Sipil Negera
Menimbulkan keresahanMencegah diskriminasiDalam Proses Uji konsekuensi
Dokumen strategis yang menyangkut keamanan kampus.a. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
b. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(1) Membahayakan keamanan IAIN Bone
(2) Memicu penyalahgunaan data lembaga dan data pribadi
Melindungi keamanan institusiDalam Proses Uji konsekuensi
Catatan akademik individu (nilai, transkrip, skripsi, tesis, atau disertasi yang belum dipublikasikan.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf hMenyangkut data pribadi kecuali atas persetujuan secara tertulis dari pemilik dataUntuk melindungi data pribadiDalam Proses Uji konsekuensi
Data kerja sama dengan pihak ketiga yang bersifat rahasia (misalnya kontrak penelitian dengan industri)a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
b. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Mengganggu Pelaksanaan tugasdan fungsi kerjasama IAIN Bone(1) Melindungi isi akta otentik bersifat pribadi
(2) Melindungi rahasia data pribadi
Dalam Proses Uji konsekuensi
Infomasi tekait strategi pemasaran atau pengelolaan keuangan PTN yang bersifat kompetitif.a. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
b. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(1) Membahayakan keamanan IAIN Bone
(2) Memicu penyalahgunaan data lembaga dan data pribadi
Melindungi keamanan institusiDalam Proses Uji konsekuensi

Berita terbaru

Evaluasi Tahun 2024 : Menuju Badan Publik yang Informatif pada Tahun 2025
February 5, 2025
PPID IAIN Bone menyusun Daftar Informasi Publik
January 31, 2025